Legalisasi dan Pengesahan Surat-Surat

No. SK: 800/86/X/2023

  1. Surat-surat/dokumen yang akan dilegalisasi
  2. Fotocopy E-KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas/kelengkapan permohonan pengajuan
  2. Petugas layanan menerima berkas permohonan, petugas meneliti kelengkapan berkas selanjutnya mengajukan kepada Kasi untuk dicek dan di paraf
  3. Setelah dicek dan dianggap lengkap dan benar, Kasi memberi paraf untuk ditandatangani oleh Camat
  4. Setelah di tandatangani Camat, Petugas melakukan register di Buku Register
  5. Petugas penerima berkas menyerahkan Rekomendasi kepada pemohon

± 30 Menit(bila pimpinan ada ditempat), kalau pimpinan dinas luar, bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via Telp/HP Pemohon bila sudah ditanda tangani



Tidak dipungut biaya

Legalisasi dan Pengesahan Surat-Surat

1. Datang langsung ke Kantor Camat Tejakula

2. Email : tejakula@bulelengkab.go.id

3. Telepon : (0362)3428421

4. Website : tejakula.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi dan Pengesahan Surat-Surat"